NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Nama organisasi ini adalah Ikatan keluarga Besar Indonesia Timur Provinsi Riau
Disingkat IKABIT RIAU.
PASAL 2
WAKTU
Didirikan berdasarkan keputusan Rapat Pendiri dihadapan Notaris Hardiyanti Husodo, SH di Pekanbaru pada tanggal 21 Januari 2009
PASAL 3
SIFAT DAN WATAK
IKABIT RIAU adalah organisasi Masyarakat yang bersifat Terbuka
IKABIT RIAU adalah organisasi masyarakt yang berwatak Kerakyatan, sosial yang berwawasan Nasional
PASAL 4
Kedudukan pusat IKABIT RIAU berada di ibukota Provinsi Riau, Indonesia
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 5
ASAS
Azas IKABIT RIAU adalah PANCASILA dan UUD 1945
PASAL 6
MAKSUD DAN TUJUAN
1) IKABIT RIAU bermaksud untuk membentuk dan mengakomodir suku-suku Indonesia Timur yang kompak, bertanggung jawab serta memiliki jiwa nasionalisme dan memiliki nilai sosial yang tinggi.
2) IKABIT RIAU bertujuan untuk menegakkan, mempertahankan dan mempererat rasa kebersamaan serta persaudaraan antar sesama suku-suku yang memiliki garis keturunan Indonesia Timur
3) Membangun dan mengembangkan suku-suku Indonesia Timur di Provinsi Riau khususnya menjadi suku yang berpoensi kepada ilmu, iman, taqwa, adil dan berakhlak untuk menuju persatuan dan kesatuan serta rasa kebersamaan.
4) memberi dukungan terhadap segala usaha dan Ikhtiar suku-suku Indonesia Timur di Provinsi Riau untuk menjadi masyarakat baru yang berwawasan Nasionalisme, Religius serta berakhlak.
BAB III
BADAN ORGANISASI
PASAL 7
Struktur IKABIT RIAU
Badan Organisasi IKABIT RIAU terdiri
1) DPP IKABIT RIAU ditingkat Pusat
2) DPC IKABIT RIAU ditingkat Kabupaten/Kota
3) PAC IKABIT RIAU ditingkat Kecamatan
PASAL 8
PRINSIP WILAYAH KERJA ORGANISASI
Koordinasi organisasi dibagi atas tingkatan-tingkatan :
1) Sentral organisasi berada di Ibukota Provinsi/atau yang ditunjuk
2) Cabang organisasi untuk wilayah kabupaten/kota
3) Anak cabang organisasi untuk wilayah Kecamatan
PASAL 9
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Mekanisme keputusan dalam IKABIT adalah:
1) Sidang
2) Konferensi
3) Rapat-Rapat
BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 10
SYARAT KEANGGOTAAN
Yang dapat diterima menjadi Anggota IKABIT RIAU adalah orang-orang yang berasal dari Indonesia Timur yaitu :
1) Warga negara indonesia yang berasal dari Indonesia bagian Timur
2) Simpatisan yang mampu mengikuti ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku di IKABIT Riau
PASAL 11
HAK DAN KEWAJIBAN
1) Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama
2) Setiap Anggota IKABIT Riau wajib :
a. Menjaga nama baik organisasi baik didalam maupun diluar
b. Menjunjung tinggi Prinsip-prinsip organisasi
c. Mengikuti dan melaksanakan program kerja IKABIT RIAU
PASAL 12
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Hak keanggotaan dapat dicabut atau hilang apabila:
1) Dipecat
2) Mengundurkan diri
3) Wafat
BAB V
DISIPLIN DAN SANKSI
PASAL 13
DISIPLIN ANGGOTA
1. Setiap anggota dituntun oleh ketentuan yang ditetapkan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga program IKABIT RIAU
2. Setiap anggota harus melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan
PASAL 14
SANKSI
1. Sanksi adalah tindakan organisasi yang diberikan kepada anggota yang melakukan tindakan-tindakan indisipliner
2. Bentuk-bentuk sanksi adalah:
a. Teguran Lisan
b. Teguran tertulis
c. Skorsing
d. Pemecatan
BAB VI
BENDERA DAN LAGU
PASAL 15
BENDERA
Lambang IKABIT RIAU adalah :
1) Tulisan IKATAN KELUARGA BESAR INDONESIA TIMUR-RIAU dengan bintang dikiri dan kanan berwarna merah menandakan keberanian
2) Warna dasar putih menandakan sifat social
3) Gambar lumba-lumba dengan warna biru menandakan bahwa kita adalah pelaut/nelayan
4) Perahu layar kuning dengan keris menandakan ebrkarya dibumi lancing kuning
5) Rantai berwarna hitam menandakan ikatan persaudaraan yang kuat diantara keluarga besar Indonesia timur.
PASAL 16
LAGU
Lagu resmi IKABIT RIAU adalah Mars Ikabit Riau
BAB VII
KEUANGAN
SUMBER KEUANGAN
1) Sumber keuangan IKABIT RIAU diperoleh dari:
a. Uang pangkal anggota
b. Uang Iuran anggota setiap bulan
c. Uang sumbangan dari Donateur yang tidak mengikat
d. Usaha-usaha yang sah dan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2) Kekayaan Organisasi
Kekayaan atau Inventaris adalah semua harta benda yang terdiri dari benda-benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang diperoleh dari pemberian, pembelian, usaha dan hibah.
BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN ORMAS
Pasal 18
Organisasi IKABIT RIAU dapat mengadakan hubungan denga organisasi kemasyarakatan lain dan tidak berafiliasi pada partai politik.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 19
ATURAN TAMBAHAN
1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan
PASAL 20
ATURAN PERALIHAN
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan di dalam RAPAT UMUM IKABIT RIAU
BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
RAPAT UMUM ANGGOTA
1. Rapat Umum Anggota adalah badan pengambil keputusan tertinggi
2. Rapat Umum Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali
3. Peserta Rapat Umum Anggota adalah seluruh anggota IKABIT RIAU.
4. Tugas-tugas Rapat Umum Anggota :
a) Meminta pertanggungjawaban Pengurus IKABIT RIAU yang dipilih pada periode sebelumnya.
b) Membahas, menganalisa dan menyimpulkan situasi Masyarakat
c) Menetapkan garis besar Program Kerja
d) Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
e) Mendemisionerkan PENGURUS IKABIT RIAU periode sebelumnya serta memilih dan mengangkat PENGURUS IKABIT RIAU baru periode berikutnya
f) Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu
5. Rapat Umum Anggota Luar Biasa dilaksanakan jika ada hal yang bersifat Insidentil dan diusulkan minimal separuh tambah satu dari jumlah pengurus.
PASAL 2
DEWAN PIMPINAN PUSAT IKABIT RIAU
(DPP-IKABIT RIAU)
1. PENGURUS IKABIT RIAU adalah badan pembuat keputusan dibawah Rapat Umum Anggota
2. PENGURUS IKABIT RIAU adalah pelaksana harian keputusan Rapat Umum Anggota
3. PENGURUS IKABIT RIAU berkedudukan di ibukota Provinsi Riau
4. Pembentukkan PENGURUS IKABIT RIAU ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota untuk masa jabatan 5 tahun
5. PENGURUS IKABIT RIAU dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris
6. PENGURUS IKABIT RIAU bertanggungjawab pada Rapat Umum Anggota
7. Tugas dan tanggungjawab PENGURUS IKABIT RIAU:
a. Melaksanakan keputusan-keputusan Rapat Umum Anggota
b. Mengambil keputusan dan memberikan arahan harian pada seluruh jajaran dewan pimpinan di bawahnya dan seluruh anggota IKABIT RIAU
c. Membuat laporan secara berkala setiap tahun
PASAL 3
STRUKTUR
DEWAN PIMPINAN PUSAT IKABIT RIAU
KETUA DPP IKABIT RIAU
Ketua dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh RAPAT UMUM ANGGOTA
1. Ketua berkedudukan di Kantor Pusat
2. Tugas dan tanggung jawabnya:
a) Memimpin dan memperluas Jaringan kerja Organisasi
b) Mewakili IKABIT RIAU berhubungan dengan pihak lain,dan
c) Menggalang kerja sama dengan organisasi lain.
d) Mengatur dan mengarahkan penggalangan kerjasama, memimpin, mengawasi, mengarahkan dan mengkoordinasikan kerja-kerja organisasi
SEKRETARIS DPP IKABIT RIAU
1. Sekretaris DPP IKABIT RIAU dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh RAPAT UMUM ANGGOTA
2. Sekretaris DPP IKABIT RIAU berkedudukan di kantor pusat
3. Tugas dan tanggung jawabnya adalah membantu Ketua Umum dalam mengatur dan mengarahkan penggalangan kerjasama dan Mengatur arus Administrasi, memimpin, mengawasi, mengarahkan dan mengkoordinasikan kerja-kerja organisasi
WAKIL KETUA-WAKIL KETUA DPP IKABIT RIAU
1. Wakil Ketua-Wakil Ketua DPP IKABIT RIAU dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh RAPAT UMUM ANGGOTA
2. Wakil Ketua-Wakil Ketua DPP IKABIT RIAU berkedudukan di Kantor Pusat
3. Tugas dan tanggung jawabnya adalah membantu ketua dalam melaksanakan program kerja dan penggalangan kerjasama
WAKIL SEKRETARIS DPP IKABIT RIAU
1. Wakil Sekretaris IKABIT RIAU dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh RAPAT UMUM ANGGOTA
2. Wakil Sekretaris DPP IKABIT RIAU berkedudukan di Kantor Pusat
3. Tugas dan tanggungjawabnya adalah membantu sekretaris dalam mengatur dan mengarahkan penggalangan kerjasama dan Mengatur arus Administrasi, memimpin, mengawasi, mengarahkan dan mengkoordinasikan kerja-kerja organisasi
DEPARTEMEN-DEPARTEMEN DPP IKABIT RIAU
1. Departemen-departemen DPP IKABIT RIAU dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh RAPAT UMUM ANGGOTA
2. Departemen-departemen DPP IKABIT RIAU berkedudukan di Kantor Pusat
3. Tugas dan tanggungjawabnya adalah melaksanakan Program kerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing masing departemen.
BENDAHARA DPP IKABIT RIAU
1. Bendahara Umum DPP IKABIT RIAU dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh RAPAT UMUM ANGGOTA
2. Bendahara Umum DPP IKABIT RIAU berkedudukan di kantor pusat
3. Tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan pencarian dan pengolahan dana serta mengatur keuangan organisasi secara Profesional
WAKIL BENDAHARA-WAKIL BENDAHARA DPP IKABIT RIAU
1. Bendahara-bendahara DPP IKABIT RIAU dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh RAPAT UMUM ANGGOTA
2. Bendahara-bendahara DPP IKABIT RIAUberkedudukan di kantor pusat
3. Tugas dan tanggung jawabnya adalah membantu Bendahara DPP IKABIT RIAU dalam melakukan pencarian dan pengolahan dana serta mengatur keuangan organisasi secara Profesional
PASAL 4
DEWAN PIMPINAN CABANG
IKATAN KELUARGA BESAR INDONESIA TIMUR-RIAU
(DPC IKABIT)
a) Mengontrol, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan RAPAT UMUM ANGGOTA dan keputusan-keputusan DPP IKABIT RIAU di wilayah kerjanya.
b) Memberikan penjelasan dan rincian teknis kepada seluruh DPAC IKABIT RIAU, tentang keputusan yang diterimanya
c) Mengumpulkan laporan kerja, penilaian dan evaluasi dari departemen-departemen dan badan partai di bawahnya dan menyerahkannya kepada DPP IKABIT RIAU
d) Membangun dan mengembangkan organisasi IKABIT RIAU di wilayah kerjanya
PASAL 5
DEWAN PIMPINAN ANAK CABANG
IKATAN KELUARGA BESAR INDONESIA TIMUR-RIAU
(DPAC IKABIT RIAU)
a) Mengontrol, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan RAPAT UMUM ANGGOTA dan keputusan-keputusan DPP IKABIT RIAU dan DPC IKABIT di wilayah kerjanya
b) Memberikan penjelasan dan rincian teknis kepada seluruh anggota tentang keputusan yang diterimanya
c) Mengumpulkan laporan kerja, penilaian dan evaluasi dari departemen-departemen dan badan partai di bawahnya dan menyerahkannya kepada DPC IKABIT dan DPP IKABIT RIAU
PASAL 6
PELINDUNG
Pelindung adalah badan yang bersifat melindungi organisasi secara struktural dan personal
In this part you can describe the project's history and give reasons for its creation. It is convinient to mention project milestones and honor participating people.
Here you can describe a typical user and why this project is important to them. It is good to motivate your visitors so that they come back to your website.
IKABIT RIAU
Jl. Mas Raya 9/7 Rumbai, Pekanbaru. Riau - Indonesia+6281275784677